jpnn.com, SAMPIT
- Kasus penggelapan setoran oleh oknum pegawai kantor Unit Penerimaan
Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai, terungkap, Rabu (8/4).
Kasus
ini bermula saat Rahmadi, warga Kecamatan Batu Benawa ingin
memperpanjang pajak kendaraan bermotor milik orang tuanya yang sudah
mati selama empat tahun, Kamis (2/3) lalu.
Dia
akhirnya memberanikan diri untuk mengurus langsung perpanjangan pajak
tersebut ke kantor Bersama UPPD Samsat Barabai di Jalan Abdul Muis
Ridhani Barabai.
"Saya sebelumnya
tidak biasa beurusan memperpanjang pajak kendaraan secara langsung. Saat
di kantor samsat, pada kamis (2/3) itu saya bertanya kepada security,
lalu diberi informasi bahwa oknum pegawai Kantor UPPD Samsat Barabai
Arin Syahbana bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan saya,"
ungkapnya.
Singkat cerita, setelah
berbicara dengan Arin, dirinya diberi perincian pembayaran pajak
kendaraan sebesar Rp 1.085.000, termasuk dendanya.
Setelah itu, dirinya langsung disuruh mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Bank milik Arin Syahbana.
"Uangnya
saya transfer Rp 1 juta, lalu yang Rp 85 ribu itu saya kasihkan tunai.
Karena kalau di rekening hitungannya ganjil dan tanggung. Setelah itu
saya disuruh menunggu beberapa hari, dan diberi nomor telepon kontak
Arin," ujarnya.
Dia melanjutkan,
setelah beberapa hari mencoba untuk menghubungi Arin, dirinya kaget
karena nomor telepon yang diberikan malah tidak aktif.
Lalu pada Rabu (8/3), dirinya kembali datang ke kantor Samsat Barabai.
Namun, dia lagi-lagi kecewa karena tidak bisa menemui Arin sang oknum di kantor samsat.
Rahmadi akhirnya melapor kepada petugas Samsat dan menceritakan permasalahan tersebut.
"Jawaban
dari petugas lain di kantor samsat, mereka tidak tahu menahu soal hal
itu. Karena saya berurusan tidak melalui loket resmi. Saya disuruh
mengurus masalah ini secara pribadi oknum tersebut. Saya jadi bingung,"
keluhnya.
Rahmadi tidak patah
semangat. Setelah mendengar jawaban tersebut, dirinya langsung menuju
Polres HST untuk mengadukan kejadian yang menimpanya.
Polres HST memberikan masukan lebih baik mengadu kepada kepala kantor samsat agar dapat jalan keluar.
"Saya
sebenarnya tidak mau hal ini dibesar-besarkan, hanya mau urusan pajak
kendaraan saya beres, atau uang saya dikembalikan. Paling tidak Arin
oknum ini bertanggung jawab," ungkapnya.
Kasi
Pelayanan PKP, dan BBNKB Ali Muhraji mengaku baru mengetahui adanya
keluhan, dan dugaan penggelapan pajak tersebut oleh oknum pegawainya.
"Kami juga sudah mengimbau kepada masyarakat, apabila mengurus
perpanjangan pajak kendaran bermotor, agar melalui loket resmi di kantor
kami. Ini guna menghindari prakter pencaloan, karena prosesnya sendiri
saat ini sangat mudah, dan tidak bertele-tele," terangnya. (zay/ay/ran)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment