JawaPos.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta tegas menindak pencuri listrik. Tidak terkecuali aparat pemerintahan. Seperti yang terjadi di pos jaga milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Pos di seberang jalan pasar Kebon Kembang itu menggunakan aliran listrik ilegal.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Najamudin mengatakan, langkah PLN yang langsung memutus aliran listrik ke pos berukuran sekitar 7 meter x 2 meter itu saat inspeksi mendadak (sidak) sudah tepat. Sebab, tidak boleh membeda-bedakan siapapun yang melakukan tindak kejahatan.
“PLN melihat itu langsung diputus. Memang itu kebijakan yang diambil oleh PLN. Tentu PLN juga punya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas,” katanya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin (23/3).
PLN juga diminta untuk tak ragu dalam melakukan tindakan lanjutan, seperti halnya yang dilakukan kepada pelaku pengguna listrik ilegal lainnya. Setiap pelaku yang kedapatan saat sidak, idealnya ditindaklanjuti ke ranah perdata dengan dikenakan sanksi administrasi.
Najamudin menyayangkan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Jika memang membutuhkan aliran listrik, harusnya Satpol PP menghubungi kantor PLN untuk mendapatkan sambungan yang resmi. “Ketika mau menggunakan itu harus koordinasi dulu dengan PLN, selayaknya seperti itu,” ucapnya.
PLN mempunyai kewajiban untuk memberikan penerangan bagi Kota Bogor, namun PLN tetap dituntut untuk mengawasi adanya praktik penggunaan listrik ilegal. Selain mengakibatkan kerugian bagi PLN, penggunaan listrik ilegal juga berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Pasalnya, sewaktu-waktu kabel yang tersambung secara langsung ke tiang listrik, berpotensi menimbulkan kebakaran. “Kami berharap PLN juga lebih meningkatkan pengawasan. Diharapkan setiap ada pemasangan baru dimanapun PLN bisa memonitor,” kata Najamudin.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi membenarkan telah diputusnya aliran kabel ke pos Satpol PP tersebut. Namun, ia mengaku sama sekali tidak memiliki niatan untuk mencuri listrik PLN. Yang ia tahu, kabel listrik yang tersambung ke pos jaga Satpol PP adalah dari Pengembang Pasar Kebon Kembang Blok C dan D PT Propindo.
“Yang kita tahu selama ini kita minta ke Propindo untuk menyembungkan listriknya. Jadi tidak mungkin kita ngambil listrik liar, karena yang kita tau kita minta ke propindo,” jelasnya ketika dikonfirmasi. (cr3/yuz/JPG)
sumber:JawaPos.com

0 comments:
Post a Comment