jpnn.com, BLITAR
- Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jatim akan menertibkan penyedia
jasa fasilitas kesehatan dan pelaku pengobatan tradisional yang tak
mengantongi izin.
Diduga, jumlahnya mencapai ratusan penyedia jasa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Penertiban usaha ini dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap masyarakat.
Pasalnya, selama ini mereka melakukan usaha dengan bebas tanpa terkontrol.
Padahal,
tak sedikit di antaranya mereka menggunakan peralatan medis yang
seharusnya dilakukan oleh seorang yang memiliki keahlian di bidang
tersebut.
Seperti pijat tradisonal
(dukun pijat), akupuntur, terapi acupressure, pengobatan alternative
khusus tulang (sangkal putung), terapis bekam, dan peracik atau produsen
jamu tradisonal.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatanan Tradisional Dinkes Blitar, Siwi Lestari mengatakan, penertiban ini dilakukan merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Sesuai dengan PP tersebut, pemberian pelayanan kesehatan tradisional wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
"Dari hasil
pendataan sementara, kebanyakan tak mengantongi izin. Kami memeriksa dan
mendata ulang satu per satu, agar keberadaan mereka bisa diketahui
secara pasti. Kami tidak ingin ada korban malpraktik yang merugikan
masyarakat," tuturnya.
Dinkes tidak
menampik adanya sejumlah pengobatan tradisonal yang membuka praktik
disertai tenaga terapis dan bahkan banyak yang mengiklankan di sejumlah
media elektronik.
"Makanya kami akan cek perizinannya, jika menyalahi aturan ya kami cabut izinnya," terangnya. (end/jpnn)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment