Jakarta
- Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufik Effendi
dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. Ditanya hakim
apakah pernah menerima suap terkait proyek e-KTP, keduanya dengan tegas
membantah.
"Pertanyaan ini menyakitkan, tapi harus saya tanyakan. Terkait dengan pembahasan e-KTP apakah pernah menerima uang?" tanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Tidak pernah," jawab Taufik.
"Apakah saudara yakin?" tanya John lagi.
"Yakin," jawab Taufik.
John kembali bertanya kepada Taufik soal pengetahuannya mengenai bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu," ujar Taufik.
John lantas menanyakan pertanyaan yang sama kepada Teguh Juwarno. Teguh juga dengan tegas membantah.
"Saya tidak pernah, terkait e-KTP. Tidak tahu," jawab Teguh.
Teguh menjelaskan saat itu dia bertugas di Panja Pertanahan. Hakim meminta jawaban Teguh tak melebar.
"Jangan melebar dulu. Ini soal fulus," ujar Hakim John.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.
(rna/fdn)
"Pertanyaan ini menyakitkan, tapi harus saya tanyakan. Terkait dengan pembahasan e-KTP apakah pernah menerima uang?" tanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Tidak pernah," jawab Taufik.
"Apakah saudara yakin?" tanya John lagi.
"Yakin," jawab Taufik.
John kembali bertanya kepada Taufik soal pengetahuannya mengenai bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu," ujar Taufik.
John lantas menanyakan pertanyaan yang sama kepada Teguh Juwarno. Teguh juga dengan tegas membantah.
"Saya tidak pernah, terkait e-KTP. Tidak tahu," jawab Teguh.
Teguh menjelaskan saat itu dia bertugas di Panja Pertanahan. Hakim meminta jawaban Teguh tak melebar.
"Jangan melebar dulu. Ini soal fulus," ujar Hakim John.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.
(rna/fdn)
Sumber : Detik.com

0 comments:
Post a Comment