Perusahaan perdagangan dan purna jual PT AEK mempermasalahkan penolakan Dirjen Pajak membayar kembali (refund) senilai Rp19 miliar yang menjadi hak perusahaan ini. Dirjen Pajak dinilai menyalahi Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun mengungkapkan bahwa selaku wajib pajak pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) tahun pajak 2002 ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 13 Mei 2016.
Bangun menjelaskan, sesuai pasal 36 ayat (1d) UU tersebut, jika keputusan terhadap permohonan wajib pajak oleh Ditjen Pajak lewat waktu enam bulan maka SKPKB wajib pajak itu dianggap dikabulkan. "Tidak perlu lagi menunggu keputusan Pengadilan Pajak untuk mengabulkannya karena sudah dikabulkan oleh Undang Undang KUP," ucap Bangun dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/2).
Oleh karena itu, tegasnya, meskipun isi Keputusan Dirjen menolak permohonan wajib pajak, demi UU KUP, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan.
Konsekuensinya, katanya, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, tempat wajib pajak terdaftar, wajib mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dibayar sebesar Rp13 miliar ditambah imbalan bunga dua persen per bulan maksimal 24 bulan yang totalnya menjadi Rp19 miliar. "Sudah dua bulan keputusan Dirjen Pajak diterbitkan, namun sampai saat ini KPP Pratama Jakarta Menteng Satu belum mengembalikan hak wajib pajak," katanya.
Dia juga mengaku telah mengirim surat dan menghadap Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu untuk meminta kembali pajak yang sudah dibayarkan. Namun, katanya, kepala kantor pajak mengatakan tidak akan mengembalikan uang setoran pajak karena keputusan Dirjen Pajak berisikan penolakan pembatalan SKPKB.
Bangun menyebut, penolakan ini telah melukai rasa keadilan wajib pajak. Hak wajib pajak yang sudah dijamin oleh UU tidak dipenuhi oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak."Kami sangat membutuhkan uang ini untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan," ucap Bangun.(nas/JPG)sumber: jawapos.com
Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun mengungkapkan bahwa selaku wajib pajak pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) tahun pajak 2002 ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 13 Mei 2016.
Bangun menjelaskan, sesuai pasal 36 ayat (1d) UU tersebut, jika keputusan terhadap permohonan wajib pajak oleh Ditjen Pajak lewat waktu enam bulan maka SKPKB wajib pajak itu dianggap dikabulkan. "Tidak perlu lagi menunggu keputusan Pengadilan Pajak untuk mengabulkannya karena sudah dikabulkan oleh Undang Undang KUP," ucap Bangun dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/2).
Oleh karena itu, tegasnya, meskipun isi Keputusan Dirjen menolak permohonan wajib pajak, demi UU KUP, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan.
Konsekuensinya, katanya, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, tempat wajib pajak terdaftar, wajib mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dibayar sebesar Rp13 miliar ditambah imbalan bunga dua persen per bulan maksimal 24 bulan yang totalnya menjadi Rp19 miliar. "Sudah dua bulan keputusan Dirjen Pajak diterbitkan, namun sampai saat ini KPP Pratama Jakarta Menteng Satu belum mengembalikan hak wajib pajak," katanya.
Dia juga mengaku telah mengirim surat dan menghadap Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu untuk meminta kembali pajak yang sudah dibayarkan. Namun, katanya, kepala kantor pajak mengatakan tidak akan mengembalikan uang setoran pajak karena keputusan Dirjen Pajak berisikan penolakan pembatalan SKPKB.
Bangun menyebut, penolakan ini telah melukai rasa keadilan wajib pajak. Hak wajib pajak yang sudah dijamin oleh UU tidak dipenuhi oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak."Kami sangat membutuhkan uang ini untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan," ucap Bangun.(nas/JPG)sumber: jawapos.com

0 comments:
Post a Comment