Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh kembali menggelar hukuman terhadap terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim). Kali ini terpidana tersebut adalah Lindawati (20).
Namun Lindawati yang sejatinya menerima hukuman 26 kali cambukan atas perbuatannya harus dievakuasi tim dokter ketika algojo melakukan cambukan ke-15.
Dilansir dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), terhentinya hukuman cambuk bagi pelaku mesum itu bermula saat dia menjalani hukuman pada Kamis (2/2). Ketika itu pada cambukan keempat dia terjatuh. Lantas tim dokter dan kejaksaan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh untuk memberikan pertolongan medis.
Padahal sebelumnya, tim medis telah menyatakan Lindawati sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut. Lalu tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkan Lindawati ke muka umum untuk melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Saat menerima cambukan, perempuan asal Lhokseumawe itu beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan. Linda kembali roboh ketika algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter. Keputusan untuk melanjutkan hukuman itu berdasarkan keputusan dari tim medis. Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, maka yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia (Linda) tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi.
Sementara itu, dr Mila Fusanti, tim media memeriksa Linda, menyebutkan pasien awalnya dalam kondisi baik, denyut nadi dan jantung normal. "Terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelasnya. (ibi/mai/iil/JPG)
sumber: jawapos.com
Namun Lindawati yang sejatinya menerima hukuman 26 kali cambukan atas perbuatannya harus dievakuasi tim dokter ketika algojo melakukan cambukan ke-15.
Dilansir dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), terhentinya hukuman cambuk bagi pelaku mesum itu bermula saat dia menjalani hukuman pada Kamis (2/2). Ketika itu pada cambukan keempat dia terjatuh. Lantas tim dokter dan kejaksaan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh untuk memberikan pertolongan medis.
Padahal sebelumnya, tim medis telah menyatakan Lindawati sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut. Lalu tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkan Lindawati ke muka umum untuk melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Saat menerima cambukan, perempuan asal Lhokseumawe itu beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan. Linda kembali roboh ketika algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter. Keputusan untuk melanjutkan hukuman itu berdasarkan keputusan dari tim medis. Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, maka yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia (Linda) tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi.
Sementara itu, dr Mila Fusanti, tim media memeriksa Linda, menyebutkan pasien awalnya dalam kondisi baik, denyut nadi dan jantung normal. "Terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelasnya. (ibi/mai/iil/JPG)
sumber: jawapos.com

0 comments:
Post a Comment