Anggota Dewan Depok Simpan Narkoba di Kotak Kartu Nama

Anggota Dewan Depok Simpan Narkoba di Kotak Kartu Nama

Satnarkoba Polresta Depok menetapkan anggota DPRD Kota Depok berinisial ET menjadi buronan. Penetapan status daftar pencarian orang (DPO) itu menyusul dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Apalagi, ada dugaan rumah wakil rakyat itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis kristal bening dengan bandar yang bernama Siti Ummu Kalsum. Sebelumnya, Siti dicokok usai mengantarkan pesanan narkoba ke rumah anggota dewan asal Partai Golkar itu.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan status ET menjadi DPO lantaran dia kabur saat rumahnya di Jalan Haji Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok digerebek Minggu dinihari (5/2) lalu.

Bahkan sebelum kabur saat rumahnya digerebek, wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin ini sempat mengkonsumsi dua paket sabu-sabu yang diantarkan Siti, Sabtu malam (4/2) lalu. Barang haram itu diantarkan Siti ke kediaman ET.   

”ET kabur saat rumahnya kami gerebek, dan sampai sekarang belum menyerahkan diri. Jadi sekarang statusnya jadi buronan yang paling kami cari,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) saat dikonfirmasi di Mapolresta Depok, kemarin (6/2).

Putu juga mengatakan, saat menggerebek rumah ET jajarannya menemukan dua plastik kecil yang diduga bekas paket ibu-sabu. Selain juga disita pipet kaca untuk mengkonsumis barang haram tersebut. Parahnya, paket barang memabukan itu disimpan ET di kotak kartu namanya.

”Jadi di kotak tempat kartu nama itu selain ada plastik yang kami duga bekas sabu-sabu, juga ada pin nama anggota DPRD Kota Depok dengan inisial ET yang disimpan di dalam lemari di rumahnya,” terang juga perwira menengah Polri ini lagi.

Dijelaskan Putu lagi, terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan anggota DPRD Depok oleh jajarannya terjadi setelah dua bulan lalu warga sekitar melaporkan jika kediaman ET kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Hingga Sabtu malam (4/2), ujar Putu juga, pihaknya berhasil menangkap Siti Ummu Kalsum di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok usai mengirimkan pesanan narkoba ke rumah ET.

Dari tangan Siti, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 2,8 gram dan satu unit telepon selular (ponsel), uang Rp 5.000 serta timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu-sabu). ”Dari Siti, kami mengetahui ternyata baru saja mengirimkan sabu-sabu ke rumah ET,” ungkapnya juga. (cok/yuz/JPG)
sumber:jawpos.com
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment