Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra siap menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Yakni terkait kasus dugaan penistaan pancasila oleh Polda Jawa Barat.
Dia mau melakukannya lantaran sangat paham mengenai Pancasila. Yusri mengaku sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 1945 juga merupakan bidang keilmuannya.
Selanjutnya, Yusril juga pernah mengajar mata kuliah sejarah Ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.
"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," lanjut dia dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam (23/2).
Yusril pun saat ini menanti undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq Shihab.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," tandasnya.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut di bawah lima tahun.(gun/rmol/mam/JPG)
sumber:jawapos.com
Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Yakni terkait kasus dugaan penistaan pancasila oleh Polda Jawa Barat.
Dia mau melakukannya lantaran sangat paham mengenai Pancasila. Yusri mengaku sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 1945 juga merupakan bidang keilmuannya.
Selanjutnya, Yusril juga pernah mengajar mata kuliah sejarah Ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.
"Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," lanjut dia dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam (23/2).
Yusril pun saat ini menanti undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq Shihab.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," tandasnya.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut di bawah lima tahun.(gun/rmol/mam/JPG)
sumber:jawapos.com

0 comments:
Post a Comment