
Bertempat di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (22/2), segenap artis, produser, manajer artis, dan pihak berwenang menandatangani deklarasi anti narkoba. Namun disayangkan, tak terlihat artis top yang menghadiri acara tersebut.
Dikonfirmasi perihal tidak hadirnya artis papan atas ibu kota, perwakilan artis Ramzi enggan berkomentar. Dia pun menegaskan bahwa kedatangannya tidak mewakili artis yang tak datang.
"Ya seperti yang kita lihat (jumlahnya), mungkin dengan kesibukan mereka, atau mungkin juga terpengaruh dengan undangan yang pertama (sebelum diubah). Ya, udah intinya gue hari ini datang ke sini tidak mengatasnamakan mewakili artis lainnya, takutnya kedatangan gue ke sini tidak mewakili mereka semua," ungkapnya.
Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Manda Persada mengungkapkan bahwa memang ada revisi deklarasi anti narkoba yang dilakukan Kamis (22/2) ini. Sebelumnya, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa artis yang tertangkap menyalahgunakan narkoba harus mundur menjadi artis.
Tetapi, nota kesepahaman tersebut direvisi sanksinya menjadi artis yang tertangkap narkoba dikenakan sanksi hukum dan sosial.
"Sebelumnya, di undangan yang tersebar menyebutkan apabila artis tertangkap menyalahgunakan narkoba harus mengundurkan diri jadi artis. Namun, setelah pihak kami ngomong ke Kasat dan Polres, direvisi menjadi menerima sanksi hukum dan sosial," ujar Manda Persada.
Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan menindak tegas oknum artis yang terlibat narkoba. Meskipun, oknum tersebut tidak turut dalam deklarasi.
"Walaupun dari anggota hari ini, artis dari kelompok mana, kalau dia menggunakan atau jadi pengedar akan kami tindak. Tentunya, kegiatan ini nanti getok tular. Getok tular itu artinya saling memberitahu antara satu dengan satu. Jangan sampai narkoba itu ada di dalam diri kita," tegasnya.
Berikut 6 Poin Deklarasi yang ditandatangani artis, manajemen artis, pihak production house dan Polres Jakarta Selatan.
DEKLARASI
KAMI ARTIS, MANAGER DAN PRODUSER INDONESIA BERJANJI:
1. BERSEDIA MENERIMA SANKSI HUKUM DAN SANKSI SOSIAL JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA SEPERTI YANG TELAH DISEPAKATI DALAM MoU DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN PADA HARI KAMIS, 22 FEBRUARI 2018.
2. BERKOMITMEN MENDUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA MENEGAKKAN HUKUM SESUAI PRINSIP NEGARA HUKUM TERHADAP SETIAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
3. SELALU TETAP MENYATAKAN PERANG TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI MANAPUN BERADA.
4. MENGGALAKKAN SEMANGAT "SAY NO TO DRUGS" DI LINGKUNGAN ARTIS MAUPUN DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT.
5. MENDUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN).
6. BERKOMITMEN AKAN MENJADI GENERASI PENERUS BANGSA YANG AKAN TERUS MENINGKATKAN KAPASITAS DAN PRESTASI.
ARTIS MANAJER DAN PRODUSER INDONESIA.
Sumber : jawapos.com
0 comments:
Post a Comment