JawaPos.com - Kemarin, sekira pukul 14.30, Kaltim Post (Jawa Pos Group) kembali menyambangi Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kaltim. Tidak ada lagi pungutan di pintu masuk. Padahal, biasanya sebelum memasuki area pelabuhan di persimpangan sebelum pelabuhan para sopir truk kontainer dicegat. Mereka diwajibkan untuk membayar biaya parkir Rp 20 ribu.
Sekretariat Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) yang berada di sisi kanan jalan pun tampak lengang. Tidak ada aktivitas berarti. Pintu sekretariat tampak tertutup rapat.
Sementara itu, aktivitas bongkar muat kontainer di TPK Palaran tampak tidak ada gangguan. Aktivitas pekerja berjalan lancar. Hilir-mudik truk kontainer jamak ditemui. Meski sebelumnya telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) kepada TKBM Komura dan KSU PDIB di pelabuhan yang beroperasi sejak 2010.
Asisten Manajer Hukum dan Humas PT Pelindo IV M Risal mengatakan, mengenai besaran tarif bongkar-muat tersebut, pihaknya tidak memiliki hubungan. Sebab, tarif itu murni dari TKBM Komura. Kata dia, BUMN itu memang menggunakan jasa mereka. Setiap ada kapal mau dibongkar, Pelindo mengajukan TKBM. “Mengenai besarannya dari mereka,” sebut dia.
Risal mengatakan, tarif jasa pelabuhan memang dari Pelindo. Tapi mengenai tarif buruh dari Komura. Adanya Pelindo di sana sebagai stakeholder. Sebab, pihaknya juga merupakan perusahaan bongkar-muat (PBM). “Kami minta TKBM mengerjakan bongkar-muat barang. Acuan tarif bukan dari kami,” terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan mengikuti tarif tersebut. Pasalnya, itu bukan tarif jasa pelabuhan, melainkan upah buruh. Semua PBM mengikuti tarif yang dikenakan oleh TKBM Komura. “Kami tak berani menilai,” ujar dia.
Alurnya, kata dia, PBM menagihkan ke pemilik barang. Kemudian, dibayarkan ke TKBM. Pihaknya meminta TKBM Komura untuk bekerja. Tak bisa pemilik barang langsung meminta buruh. Secara aturan memang demikian. “Mengenai besarannya, sesuai yang mereka punya ketetapan tarif tadi,” ungkap dia.
Sebelumnya, perkara pungli yang diduga dilakukan Komura Samarinda tampaknya bakal panjang. Polisi kembali menemukan bukti baru. Bila sebelumnya deposito yang disita mencapai Rp 100 miliar, namun setelah didalami uang tersebut mencapai Rp 320 miliar.
Dari keterangan saksi, Polda Kaltim menyimpulkan aktivitas pungli yang dilakukan Komura, tak hanya di TPK Palaran, tapi juga dilakukan di tengah laut. Salah satunya bongkar-muat batu bara di perairan Muara Berau.
Data dari Polda Kaltim mencatat, pemindahan batu bara dari ponton ke kapal ekspor, untuk satu perusahaan saja dalam setahun mengeluarkan biaya lebih Rp 26 miliar yang wajib disetorkan ke Komura.
Munculnya pungutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda No KU.501/I/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
Dari kasus ini, Dwi Hari Winarno, sekretaris Komura ditetapkan tersangka. Sedangkan dua tersangka lain dari KSU PDIB adalah Heri Susanto, sebagai ketua dan NA sebagai staf. (*/fch*/him/ril/rom/fab/JPG)
sumber:JawaPos.com

0 comments:
Post a Comment