jpnn.com, BERAU - Suherman (58), warga Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kaltim, menyetubuhi anak tirinya berinisial SS (19) hingga punya anak berusia 2,5 bulan.
Perbuatannya tersebut baru terungkap, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (7/3).
Kapolsek
Teluk Bayur, AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan, kasus ini terungkap
setelah Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari
masyarakat ada wanita keterbelakangan mental memiliki bayi perempuan
berusia 2,5 bulan.
Pihaknya, langsung berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
“Ternyata
banyak desas-desus di masyarakat soal anak itu. Kami pun melakukan
panggilan pada orangtua anak keterbelakangan mental tersebut,” ungkap
Tatok kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Rabu (8/3) kemarin.
Berdasarkan keterangan atau pemeriksaan, Suherman mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga 10 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukannya jelang bulan Ramadan tahun 2016 di dalam rumah tanpa sepengetahuan istrinya.
Namun, penyidik menduga persetubuhan dilakukan lebih dari 10 kali.
Lanjut Tatok, peristiwa pertama kali bermula saat korban yang sedang nonton televisi berbaring di samping Suherman.
Namun, tiba-tiba Suherman mengajak anak tirinya itu untuk melakukan persetubuhan disertai ancaman.
“Ayo
main sama bapak nanti kalau kamu tidak mau, bapak akan tinggalkan kamu
dan ibumu,” ujar Tatok menirukan perkataan Suherman kepada anaknya saat
pemeriksaan.
“Korban ini dilihat
memang sedikit tak normal, tapi memang belum bisa mastikan kalau bukan
ahlinya. Sementara yang kami dapat informasi dari masyarakat atau
lingkungan rumah,” sambung perwira berpangkat balok tiga ini.
Untuk sementara, berdasarkan alat bukti yang ada, baru Suherman yang ditetapkan menjadi tersangka.
Terkait, ibu korban yakni Nur (36) yang mengetahui perbuatan suaminya, polisi masih melakukan pemeriksaan.
“Kami
masih lakukan pemeriksaan, nanti setelah gelar perkara baru bisa
ditentukan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,”
tegasnya.
Menurut Tatok, ada
kemungkinan Nur juga mendapatkan ancaman dari suaminya, sehingga tak
berani melapor pada orang lain maupun polisi.
Sebelumnya,
kepada warga sekitar, Suherman mengaku jika anaknya tersebut kerap
pulang larut malam dan dipukul orang tak dikenal kemudian diperkosa.
Pada 18 Desember 2016, anak hasil hubungan itu lahir dan kemudian dirawat oleh adik Nur.
Atas
perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Persetubuhan,
dengan ancaman penjara 9 tahun.
”Jadi
bunyi pasal itu, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya,
padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya. Tersangka sudah kita tahan atas perbuatannya,” pungkas Tatok. (app2)
Sumber :Jpnn.com
0 comments:
Post a Comment