JawaPos.com – Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya terus mendalami kasus pembuangan bayi di Cipicung, Tugujaya, Cihideung. Setelah menangkap IA (20), ibu dari janin itu, polisi juga menahan pacaranya, AH (23). Dia dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, pria asal Cijantung Kabupaten Ciamis diperiksa sebagai saksi. Kaplsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengetahui kehamilan kekasihnya namun belum siap sampai akhirnya diputuskan janin yang dikandung IA digugurkan dengan cara meminum sebuah ramuan.
"Iya, dia terlibat dalam kasusnya," ungkapnya di Mapolsek Cihideung, kemarin (23/3). Saat ini IA sudah dinyatakan terangka. Dia dijerat dengan pasal perlindungan anak atau makar mati anak. Namun saat ini IA masih dalam kondisi lemah di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Dia masih mendapatkan penanganan medis.
"Tapi masih belum bisa dimintai keterangan," tuturnya. Bagaimana dengan AH? Pemuda bertubuh ceking itu juga ditetapkan menjadi tersangka kasus buang bayi. Kemarin pemuda yang memiliki bekas tindikan di kedua telinganya itu mulai ditahan di Mapolsek Cihideung.
Kepolisian juga melakukan langkah otopsi untuk mengetahui secara pasti kondisi janin yang dibuang IA. Otopsi dilakukan di kamar mayat RSUD dr Soekardjo yang dipimpin oleh dr Fahmi dari Bidokkes Polda Jabar. “Otopsi dilakukan untuk membandingkan DNA bayi dan IA,” tuturnya.
AH mengaku saat diberitahu kekasihnya soal kehamilan itu mengaku panik. Meskipun dia punya niatan untuk menikahi IA.
Hubungannya dengan IA sudah terjalin sejak lima tahun dan terbiasa melakukan hubungan intim. "Memang mau saya nikahi tapi takut menyakiti keluarga kalau ketahuan hamil," akunya. (rga/yuz/JPG)
sumber:JawaPos.com

0 comments:
Post a Comment