DEPOK – Depok menjadi Kota Layak Anak (KLA). Sebuah program yang harus terealisasi. Bukan hanya angan dan cita-cita. Guna merealisasikannya, dibutuhkan campur tangan dari seluruh lapisan.
Bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab eksekutif maupun legislatif. Tapi juga unsur masyarakat.
“Termasuk media dan pelaku usaha, harus mendukung program ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tumbuh Kembang dan (DPAPMK), Aisyah Rosalinda, Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Rabu (22/03/2017).
Aisyah mengakui, sampai saat ini pemerintah kota masih terus memperbaiki berbagai hal pendukung KLA. Salah satunya dengan menggelar Konvensi Hak Anak.
“Ada sekitar 80-an orang yang mengikuti Konvensi Hak Anak. Salah satunya anggota gugus tugas layak anak di masing-masing wilayah.
Sesuai Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, kami ingin menanamkan pemahaman komprehensif akan pentingnya menjaga hak anak. 31 hak anak yang harus dipenuhi,” kata Aisyah.
Sementara itu, Ketua Pokja I TP PKK Kota Depok, Linda Gondewa, menyatakan, peranan seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.
“KLA jangan cuma jadi cita-cita. Perlu komitmen bersama agar ini dapat diwujudkan. Termasuk itu tugas kita di PKK mensosialisasikannya di lingkungan,” kata Linda.
Sekretaris Dinas Sosial, Abdul Rojat menambahkan, setiap persoalan yang terjadi selalu dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Misalnya dalam penanganan anak terlantar di Kota Depok.
“Depok belum maksimal soal Rumah Perlindungan Anak, selain itu belum ada anggaran untuk konsumsi anak yang telantar.
Tapi ini merupakan tantangan kami dalam menyelesaikan setiap persoalan, guna menuju Kota Layak Anak,” terang dia.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, dalam paparannya menilai Perda KLA berjalan lambat. Karena, perda ini tanggung jawab semua insitusi dan leading sektor dari pemerintahan kota.
Bila memang pemkot yang menjadi eksekutor menjalankan program KLA, maka secara menyeluruh bertanggung jawab, tapi bukan semua itu menjadi beban DPAPMK.
“Semua leading sektor harus menjalankan KLA, artinya konsultasi dan koordinasi lintas harus berjalan.
Jangan sampai yang sudah terjadi seperti penempatan taman anak berada di pingir jalan, ini kan terkesan tidak ada komunikasi antara dinas terkait,” kata Lahmudin.
Apalagi, sambung dia, bila bicara soal KLA lebih dalam, memang harus serius untuk menjalankan perda ini.
Contohnya bahwa masih banyak korban pelecehan seksual pada anak yang tidak melapor ke pihak berwajib atau ke pemerintah kota.
Menurut politisi PAN ini, KLA masih jauh untuk dicapi dan benar-benar diterapkan bahkan menjadi contoh dari kota lain. Namun untuk bisa menjangkaunya, kata dia, harus kesungguhan di bidang masing- masing.
“DPAPMK telah menjalankan perda ini dengan membuat progaram KLA kelurahan. Tapi harus ada pesan edukasi sesuai situasi di masyarakat yang memiliki peran untuk generasi kedepan,” katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan anggota Komisi D DPRD, Sahat Farida Berlian. Menurut dia, Perda KLA bila berjalan menyeluruh diterapkan di Kota Depok, maka harus ada koordinasi antar OPD.
“Intinya harus ada koordinasi antar leading sektor untuk menjalankan perda ini. Tentu kita semua ingin Depok menjadi Kota Layak Anak harus terwujud,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Diskusi turut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial, Abdul Rojak dan Ucu Cularsih sebagai Sekretaris TP PKK Kota Depok.
(radar depok/ram/irw)
sumber:POJOKJABAR.com,
Bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab eksekutif maupun legislatif. Tapi juga unsur masyarakat.
“Termasuk media dan pelaku usaha, harus mendukung program ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tumbuh Kembang dan (DPAPMK), Aisyah Rosalinda, Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Rabu (22/03/2017).
Aisyah mengakui, sampai saat ini pemerintah kota masih terus memperbaiki berbagai hal pendukung KLA. Salah satunya dengan menggelar Konvensi Hak Anak.
“Ada sekitar 80-an orang yang mengikuti Konvensi Hak Anak. Salah satunya anggota gugus tugas layak anak di masing-masing wilayah.
Sesuai Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, kami ingin menanamkan pemahaman komprehensif akan pentingnya menjaga hak anak. 31 hak anak yang harus dipenuhi,” kata Aisyah.
Sementara itu, Ketua Pokja I TP PKK Kota Depok, Linda Gondewa, menyatakan, peranan seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.
“KLA jangan cuma jadi cita-cita. Perlu komitmen bersama agar ini dapat diwujudkan. Termasuk itu tugas kita di PKK mensosialisasikannya di lingkungan,” kata Linda.
Sekretaris Dinas Sosial, Abdul Rojat menambahkan, setiap persoalan yang terjadi selalu dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Misalnya dalam penanganan anak terlantar di Kota Depok.
“Depok belum maksimal soal Rumah Perlindungan Anak, selain itu belum ada anggaran untuk konsumsi anak yang telantar.
Tapi ini merupakan tantangan kami dalam menyelesaikan setiap persoalan, guna menuju Kota Layak Anak,” terang dia.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, dalam paparannya menilai Perda KLA berjalan lambat. Karena, perda ini tanggung jawab semua insitusi dan leading sektor dari pemerintahan kota.
Bila memang pemkot yang menjadi eksekutor menjalankan program KLA, maka secara menyeluruh bertanggung jawab, tapi bukan semua itu menjadi beban DPAPMK.
“Semua leading sektor harus menjalankan KLA, artinya konsultasi dan koordinasi lintas harus berjalan.
Jangan sampai yang sudah terjadi seperti penempatan taman anak berada di pingir jalan, ini kan terkesan tidak ada komunikasi antara dinas terkait,” kata Lahmudin.
Apalagi, sambung dia, bila bicara soal KLA lebih dalam, memang harus serius untuk menjalankan perda ini.
Contohnya bahwa masih banyak korban pelecehan seksual pada anak yang tidak melapor ke pihak berwajib atau ke pemerintah kota.
Menurut politisi PAN ini, KLA masih jauh untuk dicapi dan benar-benar diterapkan bahkan menjadi contoh dari kota lain. Namun untuk bisa menjangkaunya, kata dia, harus kesungguhan di bidang masing- masing.
“DPAPMK telah menjalankan perda ini dengan membuat progaram KLA kelurahan. Tapi harus ada pesan edukasi sesuai situasi di masyarakat yang memiliki peran untuk generasi kedepan,” katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan anggota Komisi D DPRD, Sahat Farida Berlian. Menurut dia, Perda KLA bila berjalan menyeluruh diterapkan di Kota Depok, maka harus ada koordinasi antar OPD.
“Intinya harus ada koordinasi antar leading sektor untuk menjalankan perda ini. Tentu kita semua ingin Depok menjadi Kota Layak Anak harus terwujud,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Diskusi turut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial, Abdul Rojak dan Ucu Cularsih sebagai Sekretaris TP PKK Kota Depok.
(radar depok/ram/irw)
sumber:POJOKJABAR.com,

0 comments:
Post a Comment