jpnn.com, MIMIKA
- Sebanyak 115 warga negera asing (WNA) baik itu Tenaga Kerja Asing
(TKA), maupun keluarga dan kerabat dari TKA telah meninggalkan Kabupaten
Mimika. Papua.
Kepala Kantor
Imigrasi Kelas II Tembagapura, Samuel Jesaja Enock, mengatakan, 115 WNA
itu sudah merupakan gabungan dari TKA, baik itu yang bekerja di
perusahaan kontraktor, sub kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga TKA yang bekerja di PTFI sendiri bersama keluarga masing-masing.
“Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura mencatat semenjak terjadinya permasalahan di PT Freeport
ini, data orang asing yang sudah dipulangkan sekitar 115 orang. Dan itu
langsung ke luar Indonesia, dan itu sudah terhitung dengan keluarga
mereka yang dipulangkan juga,” ujarnya kepada Radar Timika.
Dia
mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima laporan terkait
kepulangan orang asing yang merupakan TKA, bisa mencapai dua sampai tiga
kontraktor ataupun penjamin yang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II
Tembagapura. “Bisa dua sampai tiga laporan yang masuk dalam
sehari,”sambung Samuel.
Menurut
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Tembapura ini, kepulangan WNA yang juga
merupakan TKA dari Kabupaten Mimika ke Negara asalnya, bukan merupakan
tindakan keimigrasian yang sifatnya penegakan hukum.
Melainkan
hal ini merupakan permintaan dari penjamin yang datang melaporkan,
bahwa terkait kontrak kerja dengan TKA telah dinyatakan selesai. Maka
WNA yang merupakan TKA, dan keluarganya wajib meninggalkan Kabupaten
Mimika.
Selain itu, Samuel juga
mengatakan dari jumlah 115 orang asing berdasarkan data di Kantor
Imigrasi Kelas II Tembagapura ini, terdiri dari beberapa WNA asal
Australia, USA, Sudan maupun beberapa negara lainnya.
Dia
menjelaskan, jumlah ini bisa dipastikan akan terus bertambah, dalam
beberapa hari ke depan ini. “Kemungkinan akan ada penambahan jumlah
juga, karena kami rata-rata terima dua sampai tiga laporan dari
kontraktor, sub kontraktor dan privatisasi PTFI terkait pemulangan
tenaga kerja asing,”tandasnya. (tns/jpnn)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment