jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.
Setnov
harus mencari jalan keluar agar lolos dari jeratan itu. Namun perlu
diingat, yang dihadapi kali ini bukan kasus politik seperti pencatutan
nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘papa minta saham’ PT Freeport
Indonesia 2015 lalu.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK.
Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.
Diantaranya,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly,
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly
Dondokambey.
Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.
Diantara sekian banyak politisi yang
diduga terlibat, Setnov memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta
dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.
Di
berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian
peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
(Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK
mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara
bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau
korporasi.
Di proyek pengadaan
e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran
(KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Perbuatan
itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong
(rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara
RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu
Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil).
Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.
KPK
membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran,
pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak.
Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa.
”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama seseorang kan (pasti) ada risiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sesuai janji KPK,
nama-nama yang terlibat kemarin disebutkan dalam dakwaan. Dari
birokrat, selain Irman dan Sugiharto, ada juga nama lain yang disebut KPK.
Yakni,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga menerima fee USD
4,5 juta dan Rp 50 juta dari bancakan e-KTP.
Dari
unsur dewan ada puluhan nama yang diungkap. Mereka meliputi anggota
Komisi II, sejumlah pimpinan fraksi partai dan petinggi DPR periode
2009-2014.
Nama-nama besar yang
menyita perhatian antara lain mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan
anggota Komisi II Yasonna Laoly (sekarang Menkum HAM) dan mantan Wakil
Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah).
Semua
nama yang terlibat mendapat jatah uang panas e-KTP. Pembagian itu sudah
direncanakan sejak 2010 atau sebelum masuk pembahasan anggaran proyek
e-KTP di DPR.
Dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun, 49 persen atau Rp 2,558 triliun disepakati sebagai fee untuk sejumlah pihak.
Kesepakatan
itu melibatkan Andi Narogong, Setnov, Anas Urbaningrum dan Muhammad
Nazaruddin sebagai perwakilan kelompok DPR dan rekanan.
Uang haram yang sudah direncanakan untuk
dibagikan itu paling banyak mengalir ke pelaksana proyek, yakni 15
persen atau Rp 783 miliar.
Selebihnya untuk kelompok Anas dan Setnov masing-masing 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.
Kemudian
5 persen atau sebanyak Rp 261 miliar untuk anggota Komisi II saat itu
dan 7 persen (Rp 365,4 miliar) dibagikan ke pejabat Kemendagri.
Sebagai
tindaklanjut kesepakatan tersebut, Andi Narogong pada Oktober 2010
lantas bergerilya memberikan sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika
Serikat (AS) kepada anggota DPR komisi II dan Badan Anggaran (Banggar).
Tujuannya agar budget yang disusun bersama Setnov, Anas dan Nazaruddin
disetujui.
Anggota Komisi II yang
mendapat uang haram dari Andi Narogong antara lain, Arief Wibowo,
Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni,
Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, dan Teguh Djuwarno.
Besaran
uang yang diberikan berkisar USD 50 ribu hingga USD 1 juta. Sebenarnya,
ada 37 anggota Komisi II lain yang disebut menerima uang. Sayang, nama
mereka tidak disebutkan di surat dakwaan.
Saut
mengatakan, nama yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan
secara matang. Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan
dalam persidangan.
Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama itu. ”Jangan lupa, KPK
kan selama ini (periode sebelumnya) pernah menyebut-nyebut nama
seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar dari situ,” sindirnya.
Saut pun mengaku siap menghadapi gejolak politik pasca pembacaan nama-nama besar dalam dakwaan e-KTP.
Menurutnya, kegaduhan politik itu bergantung pada komitmen pemimpin negara.
”Kalau
memberantas korupsi di suatu negara itu ditentukan oleh pemimpinnya.
Ini kan kebetulan presiden lagi bagus, jadi kami harus serius. Kami
yakin dinamika pasti ada, itu biasa (kalau) reaksi-reaksi.”
Ketua KPK
Agus Rahardjo memastikan bakal ada penetapan tersangka setelah proses
persidangan selesai. Namun, pihaknya enggan menyebutkan dari unsur mana
calon tersangka itu.
”Nanti kita tunggu saja. Ini kami selesaikannya bukan (dengan) maraton, ini sprinting,” ujarnya.
Apakah calon tersangka itu adalah Setya Novanto? Agus menjawab diplomatis. ”Insya Allah terus diproses,” imbuhnya. (tyo)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment