Pungli Komura, Polisi Sita Deposito Rp 320 Miliar



JawaPos.com - Kasus Perkara pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda tampaknya bakal berbuntut panjang. Polisi kembali menemukan bukti baru. Bila sebelumnya deposito yang disita mencapai Rp 100 miliar, namun setelah didalami uang tersebut mencapai Rp 320 miliar.

Dari keterangan saksi, Polda menyimpulkan aktivitas pungli yang dilakukan Komura, tak hanya di TPK Palaran, namun juga dilakukan di tengah laut. Salah satunya bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau.

Data dari Polda Kaltim mencatat, proses pemindahan batu bara dari ponton ke kapal ekspor, untuk satu perusahaan saja dalam setahun mengeluarkan biaya lebih Rp 26 miliar yang wajib disetorkan ke Komura.

Itu belum ditambah, membayar jasa 75 orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang diangkut menggunakan tiga speedboat. Biayanya sebesar Rp 21 juta untuk setiap bongkar muat 60.000 metrik ton (MT) batu bara. Dalam setahun, perusahaan batu bara rata-rata mengekspor 5.000.000 MT.

Artinya, ada sekitar 83 kali membayar jasa TKBM yang belakangan diketahui fiktif. Itu baru satu perusahaan dugaan pungutan mencapai Rp 26 miliar. Wajar saja, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim dan Bareskrim Mabes Polri mendapati sejumlah dokumen deposito atas nama Komura, yang semula lebih Rp 100 miliar, kini ditotal mencapai Rp 320 miliar.

Munculnya pungutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda No KU.501/I/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Dokumen kesepakatan tersebut kini sedang dipelajari penyidik. Kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan alat bukti di lapangan. “Ada Rp 320 miliar disimpan di lima bank. Jadi bukan Rp 100 miliar,” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Po Nasri. Duit ratusan miliar tersebut patut diduga hasil dari pungutan perusahaan batu bara dan kelapa sawit.

Namun penyidik masih memfokuskan dahulu pungli batu bara. Soal modus tersebut dibenarkan pula Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin. Tim mendapati dokumen aliran dana yang dipungut dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan batu bara di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Dokumen dikeluarkan 2016-2017 itu didapati di rumah tersangka Dwi Hari Winarno, sekretaris Komura. “Masih proses pemeriksaan dokumen dan jumlah pungutannya,” kata Safaruddin.

Ia menjelaskan, modus pungutan tersebut berlangsung di tengah laut. Seperti setiap proses transfer batu bara dari ponton ke kapal ekspor (ship to ship) di Terminal Batu Bara di Muara Berau. Padahal, proses transfer emas hitam itu lebih banyak menggunakan floating crane.

Namun tetap menggunakan personel TKBM, tetapi jumlahnya tak memerlukan banyak orang. Biasanya hanya pekerja itu hanya menarik tali atau mengoperasikan alat berat. “Meski tenaga kerja tak banyak diperlukan, namun Komura minta TKBM tetap dilibatkan. Di situ kami temukan unsur pemerasan,” terang alumnus Akpol 1984 itu.

Sementara pungutan di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, yang dulunya konvensional, kini sudah berubah menggunakan alat berat, mesin yang bekerja secara otomatis. Jadi tenaga kerjanya berkurang. Dengan begitu, sejatinya jumlah tenaga kerja yang diperlukan tiap perusahaan untuk bongkar muat bisa ditekan.

Namun, yang terjadi, Komura memaksakan secara sepihak masih menerapkan TPK Palaran seperti pelabuhan konvensional dengan banyak pekerja. Sehingga menarik tarif yang besar Rp 180 ribu per kontainer. “Harusnya sudah tidak lagi,” tegas Safaruddin. (*/fch/aim/*/dra/pra/rom/fab/JPG)
Sumber:JawaPos.com
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment