Parkir Sembarangan, Mobil di Jalan Raya Margonda Depok Digembok



DEPOK – Tidak ada jeranya. Kendati kerap ditilang dan digembok, pemilik kendaraan roda dua tetap nekat parkir sembarangan di bahu Jalan Raya Margonda.

Jumat (17/3) kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggembok 20 ban mobil dari sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok, Sariyo Sabani, menegaskan jajarannya tidak akan berhenti melakukan penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Dalam sehari rata-rata 20 ban mobil kami gembok, karena parkir menggunakan Nembakbahu trotoar jalan,” ujar Sariyo kepada Radar Depok.

Selain di Jalan Margonda, penertiban juga dilakukan di beberapa ruas jalan. Seperti Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Kartini, Jalan Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Nusantara.

“Untuk menghindari kesan tebang pilih, kami juga menggembok ban di dalam lingkungan Balaikota yang parkir di tempat terlarang,” kata dia.

Sariyo mengaku telah meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan, terutama roda empat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan.

“Seharusnya pemilik kendaraan dapat mengerti rambu lalu lintas yang telah terpasang. Tapi sepertinya nggak ada jeranya, masih ada yang markir di bahu jalan,” kata Sariyo.

Salah seorang pemilik mobil yang bannya digembok, Bintang Satria, hanya bisa pasrah saat melihat mobilnya digembok.

Padahal dia mengaku hanya sebentar membeli sesuatu di dalam toko yang tidak jauh dari kendaraan yang terparkir.

“Seharusnya pemerintah menyediakan kantong lahan parkir di sekitar Jalan Margonda,” kata Bintang.
ent.sumber:(pojok  jabar)
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment