jpnn.com, JAKARTA - Uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diduga tidak hanya mengalir ke 'Orang Besar'. Namun, duit itu diduga juga mengalir ke sejumlah partai politik.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
JPU
KPK Eva Yustisiana menjelaskan, sekitar Oktober 2010 Irman (terdakwa I)
dan Sugiharto (terdakwa II), bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah
Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes
Marliem, Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap dan tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta.
Menurut
Eva, dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan para
terdakwa. Johannes merupakan provider produk automated finger print
Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam
proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.
Lalu
Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan ketua tim
teknis, yakni Husni Fahmi. Dalam pertemuan itu pula, Diah meminta
Chaeruman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP
secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni Rp
5.952.083.009.000. Dengan perincian tahun 2011 sebesar Rp
2.291.428.220.000 dan tahun 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Bahwa setelah rencana pengadaan e-KTP untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif,
Pada
22 November 2010, Komisi II DPR lewat mekanisme rapat kerja dengan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah dan Irman, menyetujui anggaran e-KTP 2011 sebesar Rp 2.468.020.000.000 yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011.
"Persetujuan
tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 20 Desember 2010," kata Eva.
Dia
melanjutkan, setelah adanya persetujuan anggaran dari Komisi II DPR,
Andi Narogong memberikan USD 1 juta kepada Diah di rumah dinas sekjen
Kemendagri. Menurut Jaksa Eva, uang itu sebagai kompensasi karena Diah
telah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP hingga disetujui DPR.
Jaksa menambahkan, 21 Desember 2010,
Gamawan mengirimkan surat kepada Menkeu Agus Martowardjojo. Intinya,
Gamawan meminta izin proyek penyediaan jaringan komunikasi dalam rangka
penerbitan NIK dan penerapan e-KTP
2011-2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak.
Ini merupakan permohonan kedua. Permohonan pertama pada 28 Oktober 2010,
ditolak Agus pada 13 Desember 2010.
Untuk
mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan serupa, Andi kembali
memberikan uang USD 1 juta kepada Diah guna memperlancar pembasahan izin
pelaksanaan kontrak secara multiyears.
Setelah
itu, Dirjen Anggaran Herry Purnomo pada 17 Februari 2011 mengirimkan
surat kepada Gamawan. Intinya, membenarkan izin kepada Kemendagri untuk
melaksanakan kontrak tahun jamak penyediaan jaringan komunikasi dalam
rangka penerbitan NIK dan penerapan e-KTP
dengan anggaran untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak Rp
5.952.083.009.000. Perinciannya, 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000,00
dan 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Lalu
pada akhir Februari 2011, Sugiharto ditemui Andi di ruang kerjanya.
Andi menginformasikan bahwa untuk kepentingan penganggaran, dia akan
memberikan Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Di
antaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat
sejumlah Rp 150 miliar, PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," ungkap
Jaksa Eva.
Selain itu, lanjut jaksa,
untuk Marzuki Alie dan Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap
masing-masing Rp 20 miliar. "Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80
miliar," kata Jaksa Eva. Perincian pemberian uang itu dilaporkan
Sugiharto kepada Irman. Kemudian, Irman langsung menyetujuinya. (boy/jpnn)
Sumber :Jpnn.com
0 comments:
Post a Comment