POJOKJABAR.com, KARAWANG – Resmob Polres Karawang
dan Unit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian
dengan pemberatan PT Indosat Karawang Kamis (9/3/2017).
Penangkapan dilakukan kepada pelaku bernama Adam Samsu Bahri (38), Muhammad Abdul Yajid (35), Amanudin (29) dan A Hujaemi (38).
“Ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan satu pelaku yang
sudah diamankan lebih dulu,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol
Yusri Yunus.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah Handphone curian dari ruko Indosat Karawang dan juga kartu simcard.
Saat kejadian, pelaku berjumlah lima orang. Namun, satu pelaku dan
barang bukti lainnya sudah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Modus pelaku ruko Indosat Karawang yakni masuk ruko kosong dengan
kunci L dan merusak gembok yang terpasang. Lalu, pelaku membawa semua
barang yang ada di dalam ruko.
Kini, keempatnya diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mencari pelaku lainnya yang masuk DPO atas nama Deden,” pungkasnya.
(ana/pojokjabar)

0 comments:
Post a Comment