jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani
kembali dipolisikan oleh Relawan Basuki-Djarot BTP Network, Kamis (9/3)
malam. Hal ini karena cuitan Dhani yang dianggap menyudutkan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah satu anggota relawan yang melapor, Jack Lapian mengatakan, Twitter Dhani @AHMADDHANIPRAST telah menyerang Ahok dan menyebar konten kebencian. Menurutnya ada beberapa cuitan Dhani yang mendiskreditkan Ahok.
"Yang
paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah
bajingan yang perlu diludahi mukanya'," kata Jack di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta Selatan.
Dia melanjutkan, cuitan Dhani itu mengandung tindak pidana UU ITE.
Kader
PDI Perjuangan ini juga menegaskan, jalur hukum yang ditempuhnya
didukung oleh partai. "Jadi tadi saya sudah kontak dengan lawyer akan
mendampingi saya Henry Yoso," terangnya. Henry Yosodiningrat adalah
anggota DPR Fraksi PDIP.
Laporan
tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus
dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg4/jpnn)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment