Kisruh Transportasi Online, Kepala Daerah di Bogor Sepakat soal Ini



JawaPos.com - Pemerintah kabupaten dan kota Bogor telah merumuskan penyelesaikan konflik antara transportasi online dan konvensional. Dalam rapat koordinasi yang digelar kemarin (23/3), kedua kepala daerah telah sepakat untuk melakukan sejumlah langkah. 

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan ada tiga fase terkait hal ini. Pertama adalah penyelesaian konflik bekerja sama dengan TNI dan Polri. Kedua, adalah kesepakatan damai, baik antara ojek online dan sopir angkot.

Ketiga, adalah merumuskan aturan-aturan selama belum ada payung hukum yang valid. Ia menjelaskan untuk saat ini posisinya berada pada fase ketiga.

"Ada kerusuhan kemarin. Ini sudah dilewati. Alhamdulillah sudah ditangani aparat TNI, Polri dan lemerintah daerah. Fase kedua membangun kesepakatan damai. Ini juga sudah kami lampaui. Masing-masing di kabupaten dan di kota kemarin malam sudah disepakati damai, dan hari ini (transportasi) kembali beroperasi normal," terang Bima kepada RMOL Jabar (Jawa Pos Grup).

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah ini menyepakati agar saling menjaga kondusifitas di daerahnya masing-masing. Lalu merumuskan rencana terkait sejumlah aturan yang bakal ditetapkan tehadap pelaku jasa transportasi, terkhusus jasa transportasi daring roda dua alias ojek.

"Nanti kita berbagi tugas bagaimana mengawal kesepakatan ini betul betul dijalankan," kata Bupati Bogor Nurhayanti.

Nurhayati menambahkan, kesepakatan informal aturan tersebut tengah dibangun. Ia menyebut kesepakatan tersebut bakal lebih dipertajam hari ini (24/3), di mana pemerintah daerah, kementerian, pengelola angkot dan transportasi daring bakal diundang.

"Kita akan mengundang pemilik-pemilik (transportasi) online. Kalau tidak datang, terlalu, kita berharap owner Gojek, Grab, dan Uber datang. Kemarin yang diutus hanya perwakilan yang di daerah saja. Kalau enggak datang, saya ontrog ke Jakarta," pungkasnya.(gun/rmol/mam/JPG)

Sumber:JawaPos.com
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment