jpnn.com, JAKARTA
- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi satu-satunya jalan bagi
honorer untuk diangkat PNS. Revisi UU ASN juga yang menjadi jawaban atas keluhan Honorer K2.
"Keluhan honorer K2 telah lama kami
dengar dari dalam gedung dewan. Silih berganti masukan dari para honorer
menyuarakan aspirasinya,” kata Arif, Kamis (9/3).
Mengingat
honorer K2 masa pengabdian yang cukup lama, kata Arif, DPR berinisiatif
membantu agar ada perhatian dari pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS.
Selain itu yang membuat DPR ngotot merevisi UU ASN adalah PP 56/2012
yang menaungi honorer selama ini telah expired dan tidak berlaku lagi.
Tidak ada jalan lain bagi honorer kalau masih mau diangkat PNS selain
revisi UU ASN.
"Saat ini kami yang
ada di DPR RI siap mendukung dan memfasilitasi tentang itu, sebagai
bukti nyata revisi ASN telah diparipurnakan dan masuk dalam agenda
prolegnas,” ujarnya.
Ia membantah mengenai kabar yang beredar bahwa DPR RI akan mengurungkan revisi UU ASN.
"Kata siapa diurungkan, saya di Komisi II tidak menerima keputusan itu,” katanya.
Menurutnya,
revisi UU ASN sudah melalui paripurna dan disetujui masuk Prolegnas
tidak mungkin ditarik kembali. “Seandainya dibatalkan mengapa tidak
sejak awal sebelum paripurna saja, kan beres urusan,” ujar politikus
PDIP ini. (esy/jpnn)
Sumber :Jpnn.com
0 comments:
Post a Comment