jpnn.com, JAKARTA
- Setya Novanto harus menerima kenyataan nama besarnya kini berada di
pusaran kasus besar, korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik
alias e-KTP.
Kasus
yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar
itu bukan perkara biasa. Bukan kasus politik seperti pencatutan nama
Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport
Indonesia 2015 lalu.
Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski
demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan
sendirian menghadapi KPK. Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk
pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut.
Di antaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM)
Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi
Utara Olly Dondokambey.
Nama-nama
besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka disebut
menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.
Di
antara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Setnov memiliki
peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana
anggaran dan pembagian fee.
Dalam
berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian
peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal
(Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Di
surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan
perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri
sendiri dan orang lain atau korporasi. Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP),
Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah
Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua
panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil). Nama-nama itu mewakili
tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.
KPK
membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran,
pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak. Baik itu
kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa.
”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama
seseorang kan (pasti) ada risiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sesuai janji KPK, nama-nama yang
terlibat kemarin disebutkan dalam dakwaan. Dari birokrat, selain Irman
dan Sugiharto, ada juga nama lain yang disebut KPK. Yakni, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi. Menteri era Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga menerima fee USD 4,5 juta dan Rp 50
juta dari bancakan e-KTP.
Dari
unsur dewan ada puluhan nama yang diungkap. Mereka meliputi anggota
Komisi II, sejumlah pimpinan fraksi partai dan petinggi DPR periode
2009-2014.
Saut mengatakan, nama
yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan secara matang.
Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan dalam
persidangan. Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama
itu. ”Jangan lupa, KPK kan selama ini (periode sebelumnya) pernah
menyebut-nyebut nama seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar
dari situ,” sindirnya.
Saut pun mengaku siap menghadapi gejolak politik pasca pembacaan nama-nama besar dalam dakwaan e-KTP.
Menurutnya, kegaduhan politik itu bergantung pada komitmen pemimpin
negara. ”Kalau memberantas korupsi di suatu negara itu ditentukan oleh
pemimpinnya. Ini kan kebetulan presiden lagi bagus, jadi kami harus
serius. Kami yakin dinamika pasti ada, itu biasa (kalau) reaksi-reaksi,”
ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo
memastikan bakal ada penetapan tersangka setelah proses persidangan
selesai. Namun, pihaknya enggan menyebutkan dari unsur mana calon
tersangka itu. ”Nanti tunggu saja. Ini kami selesaikannya bukan (dengan)
maraton, ini sprinting,” ujarnya.
Apakah calon tersangka itu adalah Setya Novanto? Agus menjawab diplomatis. ”Insyaallah terus diproses,” imbuhnya. (tyo/jpnn)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment