JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kelurahan di Jakarta, Rabu (22/3). KPU berharap mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Pengumuman tersebut dilakukan hingga 28 Maret 2017.
"Warga Jakarta yang belum masuk DPS, masih bisa untuk melaporkan ke petugas PPS. Nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi kami harapkan warga untuk pro aktif mengecek DPS," ujar Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih, KPU DKI Jakarta Muhammad Sidik.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut sejak tanggal 6-13 Maret 2017, telah membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan. Terutama buat pemilih yang belum masuk DPT pada putaran pertama Pilgub DKI Jakarta. "Untuk DPT, KPU DKI akan menetapkan pada tanggal 6 April mendatang," ungkap Sidik.
Dia mengatakan, pada Senin (21/3) malam, telah menetapkan DPS sebanyak 7.264.749 pemilih. Jumlah pemilih tersebut lebih banyak 156.160 pemilih, dibandingkan DPT pada putaran pertama, yakni sebanyak 7.108.589 pemilih.
Selain itu, juga ada penambahan TPS sebanyak di 9 lokasi. Jumlah TPS pada putaran pertama sebanyak 13.023 TPS. Sedangkan pada putaran kedua, sebanyak 13.032 TPS.
"Jumlah TPS ditambah, karena ada TPS yang pemilihnya lebih dari 800 orang. Sesuai ketentuan, satu TPS itu, maksimal ada 800 pemilih. TPS yang ditambah, seperti di apartemen di kawasan Jakarta Barat dan perumahan elit," pungkas Sidik. (dai/yuz/JPG)
Sumber:JawaPos.com

0 comments:
Post a Comment