Empat OPD Rapor Merah, Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemkot Sukabumi Rendah



SUKABUMI – Sebanyak empat organisasi perangkat daerah (OPD) masih mendapatkan nilai rapor merah.

Keenamnya yakni, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Perpusda).

Nilai kepatuhan tingkat pelayanan publik itu, dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia.

Namun, secara akumulasi, Pemerintah Kota Sukabumi merangkak menaikkan nilai tersebut.

Dari rapor penilaian Ombudsman pada 2015 berada di zona merah, kini 2016 Pemerintah Kota Sukabumi naik menempatkan posisi di zona kuning. 11 OPD secara akumulasi dengan nilai rata-rata 74,83.

“Kategorisasi penilaian pemerintah daerah dibagi menjadi tiga zona, untuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah berada dinilai dari 0-50, zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang berada dinilai 51-80 dan zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi berada di kisaran 91-100. Pemkot Sukabumi tahun ini berada di zona kuning dengan tingkat kepatuhan rendah, dan masih ada enam OPD yang berada di zona merah,” kata Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia, Fitry Agustine usai memaparkan hasil kepatuhan pelayanan publik di Aula Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Rabu (22/3/2017).


Pihaknya melakukan penilaian itu, melihat dari sisi standar penilaian minimal (SPM) yang dimiliki setiap instansi pemerintahan. Seperti halnya disediakan papan informasi mengenai pelayanan yang diberikan oleh OPD tersebut.

”Contohnya, apakah OPD itu memberikan keterbukaan kepada masyarakat dengan memasang papan informasi pelayanan, apakah standar biaya itu sudah dicantumkan, berapa lama jangka waktu yang diterima pelayanan itu untuk masyarakat. Itu yang kami lihat dan pantau di lapangan, di sini ada beberapa instansi yang belum mencantumkan itu,” jelasnya.

Selain itu juga harus adanya pusat pengaduan internal, yang dikelola oleh pegawai instansi tersebut. Sehingga ketika masyarakat tidak puas dengan pelayanan, bisa dengan mudah dan cepat mengadukan keluhan pelayanan.

“Contoh paling kecil saja, petugas layanan harus menggunakan ID card. Jadi, jika masyarakat tidak puas bisa mengadu langsung ke petugas tersebut, makanya harus punya pengelolaan pengaduan internal. Dengan pengelolan pengaduan itu bisa mendapatkan kepuasan masyarakat dan pelayanan publik semakin prima,” bebernya.
Penilaian ini dilakukan pada 2016 rentang waktu sekitar Mei sampai Agustus yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Untuk di Jabar, ada enam kota dan kabupaten yang dinilai Ombudsman.

Nantinya, jika hasil kepatuhan berada di zona merah dan kuning akan kembali dilakukan evaluasi di tahun berikutnya.

“Kami sendiri posisinya hanya memberikan saran kepada pimpinan kepala daerah, bukan sifatnya menegur. Kami mendorong para OPD agar melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Nilai kepatuhan pelayanan publik ini, kata Fitri, dalam rangka pencegahan koruptif. Artinya, ketika pihaknya mendorong OPD bisa melaksanakan standar penilaian minimal bisa mengurangi tindakan koruptif.

“Misalnya, ketika masyarakat sudah tahu biaya pelayanan, jadi tidak usah cape-cape lagi. Petugas pun tidak bisa menutup-nutupi biaya tersebut. Sehingga tidak akan ada calo-calo,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Sukabumi, M Muraz mengatakan, menanggapi serius OPD-nya masuk dalam zona kuning, bahkan orang nomor satu di Kota Sukabumi itu secara terang-terangan mengakui jika ada beberapa OPD yang malas untuk memasang informasi prosedur tentang pelayanan publik di kantornya masing-masing.

“Secara jujur saya tidak kecewa apa yang disampaikan oleh Ombudsman, hal itu juga untuk memacu kinerja dinas untuk memperbaiki dalam pelayanan ke depanya. Berarti ada yang masih malas dalam memasang papan informasi untuk pelayan kepada masyarakat,” ujarnya.

Muraz mengaku tidak mamberikan sanksi bagi OPD yang masih masuk zona kuning ataupun merah, namun Muraz menyarankan agar OPD tersebut melakukan studi banding ke instansi lain yang memiliki rapor hijau.

“Saya tidak memberikan sanksi kepada mereka, namun OPD yang rapor kuning dan merah harus studi banding saja ke instansi yang masuk ke rapor hijau,” tandasnya.

Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Hanafie Zain mengaku akan membuat rencana aksi kerja dalam rangka mengevaluasi hasil Ombudsman ini.

Setelah rencana aksi itu dibuat oleh setiap OPD, diharapkan akan melakukan pembenahan dan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Kota Sukabumi.

“Saya yakin kalau kita mau pasti bisa, nanti kita evaluasi dalam waktu seminggu hasil rencana aksi yang dibuat oleh OPD,” jelasnya.


Diharapkan dengan sistem pembenahan seperti itu, bisa menghasilkan peningkatan pelayanan publik. Pihaknya mengaku akan melakukan atau membentuk tim dalam evaluasi tersebut.

“Mudah-mudahan saja terjadi peningkatan, makanya saya akan pantau dan evaluasi,” pungkasnya.
(bal/rdrsmi)

sumber:POJOKJABAR.com
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment