jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 1 April mendatang.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah format baru yang harus dipenuhi.
BI mengatur beberapa poin, seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif.
Kemudian, bilyet giro harus diserahkan penerima atau kuasanya.
Jumlah koreksi juga diatur maksimal tiga kali pada seluruh field pada bilyet giro, kecuali tanda tangan.
Sementara itu, bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2017.
Perubahan format tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bilyet giro.
Kepala Departemen Penyelenggara Sistem
Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, penyalahgunaan itu,
antara lain, praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara
mengosongkan nama serta nomor rekening.
Ada juga praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
’’Maka,
untuk peningkatan keamanan penggunaan bilyet giro dan untuk
perlindungan pemakai bilyet giro, kami sempurnakan aturan ini,’’
katanya, Senin (20/3).
Dia
menuturkan, transaksi paper based menggunakan bilyet giro mendominasi
hingga 80 persen jika dibandingkan dengan transaksi memakai cek yang
hanya sebesar 20 persen.
Penggunaan bilyet itu disebabkan rutinitas pembelian yang dilakukan para pengusaha.
Selain itu, transaksi nontunai menggunakan bilyet giro lebih aman daripada cek yang cenderung tunai.
Bilyet
giro merupakan surat perintah memindahkan dana kepada bank tertarik,
untuk kemudian dipindahbukukan kepada rekening yang ditunjuk pemilik
dana. (rin/c7/sof)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment