KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan 35 desa dan kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Deklarasi itu melalui gerakan serentak Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menuju Kabupaten Bandung Sehat 2019.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, deklarasi stop buang air besar sembarangan sebagai upaya untuk menekan angka kejadian diare dan peningkatan kesehatan. Sehingga, Kabupaten Bandung bebas buang air besar sembarangan 2019 dapat terwujud.
“Dari data survei perumahan pada 2016 lalu, rumah tangga di Kabupaten Bandung 70,3 persen telah memiliki jamban. Tapi saya berharap ketersediaan sarana yang tidak merata bisa segera ditangani melalui deklarasi ini. Selain itu diharapkan juga, lima pilar dalam mendukung STBM dapat terlaksana maksimal,” sebut Dadang usai menghadiri deklarasi di Lapangan Binjas Komplek Lanud Sulaiman, Margahayu, Kamis (9/3/2017).
Bupati mengatakan, deklarasi ini memiliki tujuan untuk mengkampanyekan stop buang air besar sembarangan. Sekaligus untuk mengejar target STBM, sehingga bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang sadar akan lingkungan, kesehatan, pembangunan dan yang terpenting adalah perubahan perilaku.
“Deklarasi ini tidak hanya untuk 35 desa dan kelurahan saja. Tapi untuk semua masyarakat di Kabupaten Bandung. Ayo sama-sama kita tingkatkan kualitas kesehatan, mulai air bersih, sanitasi sehat, udara harus bersih melalui alam yang dijaga dan makanan yang dimakan harus sehat. Diawali dengan menjaga kebersihan halaman, rumah dan toilet,” katanya.
Dadang melanjutkan, dalam menggelorakan SBS ini, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, salah satunya Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Program tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis, implementasi yang komprenhensif dan terintegrasi.
“PPSP itu dimaksudkan untuk mengutamakan pembangunan sanitasi dalam pembangunan. Dengan visi terwujudnya sanitasi Kabupaten Bandung yang berkualitas, memadai, ramah lingkungan dan berbasis masyarakat pada tahun 2021,” katanya.
Dari 129 Kabupaten/Kota di Indonesia, lanjut Dadang, Kabupaten Bandung termasuk pelaksana untuk penyusunan pemutakhiran strategi sanitasi (SSK) Kabupaten untuk program PPSP, dengan target universal acces air minum dan sanitasi air.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Achmad Kustidjadi menambahkan, mengenai fasilitas sanitas yang mencakup layanan pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor, limbah tinja, drainase lingkungan atau selokan serta sumber air minum, sebagai fokus studi PPSP.
“Fokus lainnya yakni perilaku higienis dan sanitasi yang mengacu pada lima pilar, yakni stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan air limbah rumah tangga atau drainase lingkungan,” ujarnya.
Achmad berharap pada 2019 salah satu pilar terwujudnya STBM, yakni SBS di lingkungan masyarakat yang dideklarasikan bisa menjadi pemicu Desa/Kelurahan lain, untuk secara bersama-sama konsisten dan berkomitmen, dalam ketersediaan MCK, jamban dan sarana septictank komunal.
“Saya harap deklarasi ini menjadi pemicu wilayah lain untuk konsisten dan berkomitmen bersama dalam mewujudkan STBM secara maksimal. Baik dari segi pendanaan, pembangunan juga perubahan perilaku,” pungkasnya.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, deklarasi stop buang air besar sembarangan sebagai upaya untuk menekan angka kejadian diare dan peningkatan kesehatan. Sehingga, Kabupaten Bandung bebas buang air besar sembarangan 2019 dapat terwujud.
“Dari data survei perumahan pada 2016 lalu, rumah tangga di Kabupaten Bandung 70,3 persen telah memiliki jamban. Tapi saya berharap ketersediaan sarana yang tidak merata bisa segera ditangani melalui deklarasi ini. Selain itu diharapkan juga, lima pilar dalam mendukung STBM dapat terlaksana maksimal,” sebut Dadang usai menghadiri deklarasi di Lapangan Binjas Komplek Lanud Sulaiman, Margahayu, Kamis (9/3/2017).
Bupati mengatakan, deklarasi ini memiliki tujuan untuk mengkampanyekan stop buang air besar sembarangan. Sekaligus untuk mengejar target STBM, sehingga bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang sadar akan lingkungan, kesehatan, pembangunan dan yang terpenting adalah perubahan perilaku.
“Deklarasi ini tidak hanya untuk 35 desa dan kelurahan saja. Tapi untuk semua masyarakat di Kabupaten Bandung. Ayo sama-sama kita tingkatkan kualitas kesehatan, mulai air bersih, sanitasi sehat, udara harus bersih melalui alam yang dijaga dan makanan yang dimakan harus sehat. Diawali dengan menjaga kebersihan halaman, rumah dan toilet,” katanya.
Dadang melanjutkan, dalam menggelorakan SBS ini, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, salah satunya Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Program tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis, implementasi yang komprenhensif dan terintegrasi.
“PPSP itu dimaksudkan untuk mengutamakan pembangunan sanitasi dalam pembangunan. Dengan visi terwujudnya sanitasi Kabupaten Bandung yang berkualitas, memadai, ramah lingkungan dan berbasis masyarakat pada tahun 2021,” katanya.
Dari 129 Kabupaten/Kota di Indonesia, lanjut Dadang, Kabupaten Bandung termasuk pelaksana untuk penyusunan pemutakhiran strategi sanitasi (SSK) Kabupaten untuk program PPSP, dengan target universal acces air minum dan sanitasi air.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Achmad Kustidjadi menambahkan, mengenai fasilitas sanitas yang mencakup layanan pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor, limbah tinja, drainase lingkungan atau selokan serta sumber air minum, sebagai fokus studi PPSP.
“Fokus lainnya yakni perilaku higienis dan sanitasi yang mengacu pada lima pilar, yakni stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan air limbah rumah tangga atau drainase lingkungan,” ujarnya.
Achmad berharap pada 2019 salah satu pilar terwujudnya STBM, yakni SBS di lingkungan masyarakat yang dideklarasikan bisa menjadi pemicu Desa/Kelurahan lain, untuk secara bersama-sama konsisten dan berkomitmen, dalam ketersediaan MCK, jamban dan sarana septictank komunal.
“Saya harap deklarasi ini menjadi pemicu wilayah lain untuk konsisten dan berkomitmen bersama dalam mewujudkan STBM secara maksimal. Baik dari segi pendanaan, pembangunan juga perubahan perilaku,” pungkasnya.
POJOKJABAR.com(apt)

0 comments:
Post a Comment