jpnn.com, JAKARTA
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, 206 lembaga telah
menandatangani kerja sama pemanfaatan dokumen kependudukan berbasis
elektronik dengan Kemendagri.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 75 lembaga yang telah terhubung dengan jaringan tertutup (virtual private network) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"Jadi
masih terdapat 131 lembaga pengguna yang belum terhubung dengan
jaringan tertutup Ditjen Dukcapil," ujar Tjahjo di Jakarta.
Atas kondisi yang ada, Kemendagri kata Tjahjo telah meminta agar lembaga terkait segera mengaktifkan koneksi jaringan tertutup dan aplikasi internal.
Sehingga pemanfaatan data kependudukan berbasis digital, dapat benar-benar maksimal.
"Lembaga
pengguna akan dihubungi secara langsung maupun melalui surat untuk
menyelesaikan aplikasi internal. Di 2017 ini kami juga akan melakukan
penambahan kapasitas bandwith untuk akses VPN di Ditjen Dukcapil,"
pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment