Alasan DPR Belum Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU

Alasan DPR Belum Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU
Komisi II DPR menyampaikan alasan belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutatan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Padahal nama calon anggota KPU dan Bawaslu sudah diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan, untuk pelantikan anggota baru KPU dan Bawaslu, DPR menghormati sikap pemerintah dan Pansel. Tapi, dia menegaskan juga bahwa pemerintah dan Pansel harus menghormati sikap DPR.

"Kami ingin pemerintah dan pansel mengklarifikasi nama-nama yang diajukan dan kami juga ingin memastikan kenapa nama-nama 14 anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu ini dihadirkan,” paparnya kepada wartawan, Senin (13/3).

Lebih lanjut Arteria menjelaskan, pemerintah dan pansel mengesampingkan DPR dalam hal penentuan calon anggota KPU dan Bawaslu. Lalu seakan-akan memaksa DPR tanpa memperhatikan prosedur yang sudah berlaku selama ini.

”Ini luar biasa. Dalam periode lalu untuk pembentukan Pansel saja lapor ke DPR. Orangnya siapa, kenapa dipilih dan pertimbanganya apa, kemudian pada setiap tahapan ada si A digugurkan si B digugurkan alasannya apa? Ini tidak, seolah-olah sok independen, sok hebat dengan demokrasi dan mengesampingkan, bahkan mengatakan DPR cenderung intervensi,” ucapnya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tujuan intervensi DPR ini untuk perbaikan demokrasi. DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengklarifikasi dengan jelas nama-nama yang diajukan. Kalau tidak DPR akan menolak untuk melantik anggota calon anggota baru KPU dan Bawaslu.

”Pemerintah harus bisa mengklarifikasi secara jelas, tolong pansel juga hadir dengan nilai-nilai objektivitas kalau tidak kita tolak dan kita kembalikan. Jangan paksa DPR,” tandasnya.

Dia menambahkan, sikap ini akan tetap dilakukan meskipun dalam waktu dekat ada keharusan mengganti anggota KPU-Bawaslu baru yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 April 2017. ”Kan gampang, kita perpanjang saja itu nanti (masa jabatannya, red),” tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan tersebut DPR harus menindaklanjuti selama selambat-lambatnya 30 hari setelah mendapatkan hasil seleksi dari presiden.

”Tapi kan ini selambatnya, ya jangan sampai pakai aturan yang maksimal. Makanya DPR harus segera menjadwalkan persiapan fit and proper test bagi KPU dan Bawaslu,” ujarnya saat dihubungi. (aen/yuz/JPG).
 sumber:jawapos.com
Share on Google Plus

About Enter Bogor

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment