jpnn.com, JAKARTA
- Bancakan dana kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang
dibagi-bagi ke puluhan anggota DPR bakal tersaji di sidang lanjutan
terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto hari ini (23/3).
Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Miryam S. Haryani, anggota Komisi II periode 2009-2014.
Miryam memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Pada
Mei 2011, misalnya, politikus Partai Hanura yang kini duduk di kursi
komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat
Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa.
Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Kala
itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap (ketua Komisi II saat itu)
meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil
yang juga menjadi terdakwa e-KTP.
Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.
Irman
saat itu menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT
Quadra Solution yang merupakan satu diantara lima anggota konsorsium
Percetakan Negara RI (PNRI).
Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam.
Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu.
Selain
Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya,
rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan
Teguh Juwarno.
Keduanya sama-sama
menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan
menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo,
Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh.
Di
surat dakwaan e-KTP, Taufik dan Juwarno juga diduga menikmati aliran
dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Politisi Partai Demokrat dan PAN itu masing-masing menerima USD 103 ribu dan USD 167 ribu.
Pada
Mei 2010 tepatnya sebelum RDP di komisi II, keduanya disebut-sebut
turut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh sentral proyek e-KTP.
Diantaranya, Diah Anggraeni, Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mereka membahas rencana pembangunan
sistem informasi administrasi kependudukan dan pemberian nomor induk
kependudukan (NIK) secara nasional serta pembicaraan pendahuluan RAPBN
2011.
Pertemuan itu yang kemudian
menghasilkan kesepakatan bila e-KTP sebagai program prioritas utama yang
akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyear.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menghadirkan saksi dari
kelompok legislatif, pihaknya juga sengaja kembali menghadirkan saksi
dari kluster eksekutif.
Itu tidak lepas dari isi surat dakwaan yang menyebut bila aliran uang juga mengalir ke sejumlah pejabat Kemendagri kala itu.
”Kami masih mendalami penganggaran,” ujarnya di gedung KPK, kemarin (22/3).
Wisnu
Wibowo dan Suparmanto, misalnya, disebut-sebut mendapat jatah uang
sebesar Rp 40 juta dari Sugiharto pada rentang waktu November-Desember
2012.
Duit itu diperuntukan bagi
staf pada biro perencanaan Kemendagri. Wisnu kala itu menjabat kepala
bagian perencanaan di biro tersebut.
”Untuk Rasyid Saleh merupakan saksi yang ditunda di sidang sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN
Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah kader PAN yang disebut terlibat korupsi e-KTP.
Khusus kepada Teguh Juwarno, PAN bahkan sudah memanggil yang bersangkutan tiga kali.
”Mas Teguh memastikan tidak pernah terima, bahkan Mas Teguh siap mengklarifikasi itu di pengadilan KPK nanti,” kata Yandri.
Menurut Yandri, yang diperlukan saat ini adalah azas praduga tidak bersalah.
KPK dalam hal ini perlu mendetailkan semua isu yang ada terkait penyebutan keterlibatan.
Sebab, penyebutan itu sudah menyangkut nama baik dan karakter seseorang.
”Jangan sampai ada yang tidak benar. Mas Teguh siap dipanggil dan memberi kesaksian,” ujarnya menegaskan.
Yandri
menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh Teguh menyebut jika bisa
jadi pembagian uang korupsi E-KTP itu ada. Namun, pembagian itu tidak
pernah sampai ke dirinya.
”Mungkin pembagian uang itu ada untuk pimpinan (komisi II) tapi tidak
pernah sampai, tidak pernah terima, tidak pernah melakukan pertemuan,
tidak pernah terima sms atau telepon,” tandasnya. (tyo/bay)
Sumber : Jpnn.com

0 comments:
Post a Comment