Aksi saling lapor kembali terjadi. Bila sebelumnya banyak pihak yang mempolisikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini giliran tim kuasa hukum mantan Bupati Belitung Timur itu yang melaporkan pihak yang kontra terhadapnya.
Kali ini yang dilaporkan adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani. Dia adalah salah satu saksi di persidangan penistaan agama. Pelaporan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) malam.
Laporan ini dilakukan karena Willy diduga telah memalsukan kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 2 Februari. Di situ tercantum nama pelapornya adalah Urbanisasi selaku tim advokasi Ahok.
"Jadi kami ke sini karena melaporkan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ini deliknya adalah delik sumpah palsu. Lalu memberikan laporan palsu pada penguasa dalam arti kepada pihak kepolisian," terang Urbanisasi usai melapor di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Willy melakukan kesaksian palsu ketika bersaksi di sidang pada 10 Januari dan 17 Januari di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Urban juga menuturkan, pengakuan palsu dilakukan ketika Willy membuat laporan ke polisi yang ditulisnya pada 6 September. Padahal, awal mula dugaan penodaan agama terjadi itu pada 27 September.
Tak hanya itu, kuasa hukum Ahok ini juga berkata bahwa pernyataan palsu oleh Willy dilakukan juga ketika menyebutkan jumlah pendamping dirinya saat melihat kejadian atau video penistaan agama. Karena menurut Urban, saat di kesakisan dari anggota Polisi disebutkan bahwa saat melapor, Willy bersama tiga orang.
Bahkan kata Urban, Willy diduga telah mengancam Polisi. Di mana saat melaporkan penistaan agama, Willy akan mengajak ribuan massa ke kantor polisi bila laporannya tak diterima polisi. "Ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana. Kami menganggapnya memberikan keterangan palsu di sana (persidangan)," sambung dia.
Apalagi ucap Urban, akibat keterangan palsu itu, kliennya yang notabane sebagai calon petahana Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta nontaktif telah dirugikan. Pasalnya di masa kampanye, Ahok tak maksimal karena harus berhadapan dengan perkara sidang.
Selain melaporkan Willy, Urban juga melampirkan barang bukti ke polisi agar laporannya segera diproses. Adapun yang diserahkan ialah laporan polisi yang dilakukan Willy, berita acara pemeriksaan di Polresta Bogor, transkrip persidangan dan rekaman saksi selama sidang.
Dalam laporan itu, Willy diancam dengan pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di sidang. (elf/JPG)
Kali ini yang dilaporkan adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani. Dia adalah salah satu saksi di persidangan penistaan agama. Pelaporan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) malam.
Laporan ini dilakukan karena Willy diduga telah memalsukan kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 2 Februari. Di situ tercantum nama pelapornya adalah Urbanisasi selaku tim advokasi Ahok.
"Jadi kami ke sini karena melaporkan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ini deliknya adalah delik sumpah palsu. Lalu memberikan laporan palsu pada penguasa dalam arti kepada pihak kepolisian," terang Urbanisasi usai melapor di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Willy melakukan kesaksian palsu ketika bersaksi di sidang pada 10 Januari dan 17 Januari di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Urban juga menuturkan, pengakuan palsu dilakukan ketika Willy membuat laporan ke polisi yang ditulisnya pada 6 September. Padahal, awal mula dugaan penodaan agama terjadi itu pada 27 September.
Tak hanya itu, kuasa hukum Ahok ini juga berkata bahwa pernyataan palsu oleh Willy dilakukan juga ketika menyebutkan jumlah pendamping dirinya saat melihat kejadian atau video penistaan agama. Karena menurut Urban, saat di kesakisan dari anggota Polisi disebutkan bahwa saat melapor, Willy bersama tiga orang.
Bahkan kata Urban, Willy diduga telah mengancam Polisi. Di mana saat melaporkan penistaan agama, Willy akan mengajak ribuan massa ke kantor polisi bila laporannya tak diterima polisi. "Ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana. Kami menganggapnya memberikan keterangan palsu di sana (persidangan)," sambung dia.
Apalagi ucap Urban, akibat keterangan palsu itu, kliennya yang notabane sebagai calon petahana Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta nontaktif telah dirugikan. Pasalnya di masa kampanye, Ahok tak maksimal karena harus berhadapan dengan perkara sidang.
Selain melaporkan Willy, Urban juga melampirkan barang bukti ke polisi agar laporannya segera diproses. Adapun yang diserahkan ialah laporan polisi yang dilakukan Willy, berita acara pemeriksaan di Polresta Bogor, transkrip persidangan dan rekaman saksi selama sidang.
Dalam laporan itu, Willy diancam dengan pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di sidang. (elf/JPG)
sumber: jawapos.com

0 comments:
Post a Comment