Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Kota Bandung menyegel sementara enam hotel bintang tiga di bilangan Kota Bandung. Pasalnyya, enam hotel tersebut tidak membayar pajak Desember 2016.
"Seharusnya sudah dibayar 15 Januari kemarin," ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DPPD Kota Bandung, Apep Insan, kepada wartawan, Senin (31/1).
Apep mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, jika selanjutnya masih membandel kemungkinan besar bisa ditindak secara tegas. “Kami sudah layangkan surat peringatan, bila masih membandel pasti ada sanksi dari kami,” ungkapnya.
Apep melanjutkan, kendati teknis penyegelan sifatnya sementara hanya peringatan, para penunggak pajak masih diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi. “Jika tetap tidak membayar maka akan dikirim surat paksa. Mau tidak mau harus bayar, taat hukum dan aturan dong,” tegasnya.
Seperti diketahui, keenam hotel penunggak pajak diantaranya, Hotel Crisanta, Hotel Topas, Hotel Yehezkel, Hotel Crisanta.
Terpisah, Kepala DPPD Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, penagihan pajak seharusnya langsung direspon oleh pihak hotel. Sebab, hal tersebut merupakan piutang pajak.
"Penyegelan atau peringatan ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak," katanya. Ema mengungkapkan, target semua jenis pajak periode 2017 nilainya tidak main-main, sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan, besaran pendapatan pajak dari hotel sebesar Rp300 miliar.
“Pada 2016 target kami Rp270 miliar, tahun ini naik menjadi Rp300 miliar. Mau tidak mau pihak hotel segera memenuhi kewajibannya,” papar Ema.
Di pihak lain, Front Office Hotel Crisanta, Apep Sopandi mengaku, tidak tahu menahu soal tunggakan pajak yang dimaksud.
"Saya di sini baru, tidak tahu mengenai tunggakan pajak ini. Jika banar hotel kami belum membayar pajak, secepatnya akan kami urus dan bayar langsung,” pungkasnya. (mur/yuz/JPG)
"Seharusnya sudah dibayar 15 Januari kemarin," ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DPPD Kota Bandung, Apep Insan, kepada wartawan, Senin (31/1).
Apep mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, jika selanjutnya masih membandel kemungkinan besar bisa ditindak secara tegas. “Kami sudah layangkan surat peringatan, bila masih membandel pasti ada sanksi dari kami,” ungkapnya.
Apep melanjutkan, kendati teknis penyegelan sifatnya sementara hanya peringatan, para penunggak pajak masih diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi. “Jika tetap tidak membayar maka akan dikirim surat paksa. Mau tidak mau harus bayar, taat hukum dan aturan dong,” tegasnya.
Seperti diketahui, keenam hotel penunggak pajak diantaranya, Hotel Crisanta, Hotel Topas, Hotel Yehezkel, Hotel Crisanta.
Terpisah, Kepala DPPD Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, penagihan pajak seharusnya langsung direspon oleh pihak hotel. Sebab, hal tersebut merupakan piutang pajak.
"Penyegelan atau peringatan ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak," katanya. Ema mengungkapkan, target semua jenis pajak periode 2017 nilainya tidak main-main, sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan, besaran pendapatan pajak dari hotel sebesar Rp300 miliar.
“Pada 2016 target kami Rp270 miliar, tahun ini naik menjadi Rp300 miliar. Mau tidak mau pihak hotel segera memenuhi kewajibannya,” papar Ema.
Di pihak lain, Front Office Hotel Crisanta, Apep Sopandi mengaku, tidak tahu menahu soal tunggakan pajak yang dimaksud.
"Saya di sini baru, tidak tahu mengenai tunggakan pajak ini. Jika banar hotel kami belum membayar pajak, secepatnya akan kami urus dan bayar langsung,” pungkasnya. (mur/yuz/JPG)
sumber: jawapos.com

0 comments:
Post a Comment