Persoalan kekosongan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terdapat di daerah. Padahal semua warga telah diwajibkan untuk memiliki kartu identitas itu untuk kepentingan administrasi lainnya.
Sementara di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ribuan warganya hingga kini belum mengantongi e-KTP, lantaran kekosongan blanko di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) setempat. Padahal warga telah melakukan proses perekaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Bermalis menyebutkan, total warga wajib e-KTP mencapai 267.828 orang. Dari jumlah itu, sekitar 238.099 lebih telah melakukan perekaman data. “Sekitar 87 persen lebih masyarakat sudah rekam data. Tapi, data pastinya ada di kantor,” kata Bermalis seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Bermalis menuturkan, sejak September 2016, masyarakat hanya melakukan perekaman data, sedangkan e-KTP belum bisa diterbitkan. Belum dikirimnya blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah membuat proses pencetakannya terkendala. “Blangko dari Pemerintah Pusat yang kosong. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Bermalis.
Mengantisipasi sekaligus mengurangi kerepotan masyarakat mengambil e-KTP ketika sudah bisa diterbitkan, pihaknya memberikan surat keterangan pada masing-masing warga yang telah melakukan perekaman data. Surat itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang membutuhkan e-KTP.
Namun, Bermalis mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah total warga yang telah mendapatkan surat keterangan tersebut. “Untuk pegangan dan pendataan, kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi yang sudah melakukan perekaman,” sebutnya.
Ketiadaan blanko e-KTP ini sangat dikeluhkan warga setempat. Syafriadi, 29, warga Muarapanas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu. Namun, hingga hari ini dia belum mendapatkan e-KTP. “Saya mengurus pindah dari Cupak ke Muaraapanas, sekaligus perpanjangan KTP,” sebutnya.
Dalam surat keterangan perekaman itu dinyatakan, bahwa warga yang tersebut namanya dalam surat itu telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Solok. “Masa berlakunya 6 bulan,” sebut Syafriadi.
Kendati demikian, Syafriadi berharap, Pemkab menyegerakan penerbitan blangko e-KTP. Sebab, kondisi saat ini justru semakim merepotkan masyarakat. (rch/iil/JPG)sumber:jawapos.com
Sementara di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ribuan warganya hingga kini belum mengantongi e-KTP, lantaran kekosongan blanko di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) setempat. Padahal warga telah melakukan proses perekaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Bermalis menyebutkan, total warga wajib e-KTP mencapai 267.828 orang. Dari jumlah itu, sekitar 238.099 lebih telah melakukan perekaman data. “Sekitar 87 persen lebih masyarakat sudah rekam data. Tapi, data pastinya ada di kantor,” kata Bermalis seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Bermalis menuturkan, sejak September 2016, masyarakat hanya melakukan perekaman data, sedangkan e-KTP belum bisa diterbitkan. Belum dikirimnya blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah membuat proses pencetakannya terkendala. “Blangko dari Pemerintah Pusat yang kosong. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Bermalis.
Mengantisipasi sekaligus mengurangi kerepotan masyarakat mengambil e-KTP ketika sudah bisa diterbitkan, pihaknya memberikan surat keterangan pada masing-masing warga yang telah melakukan perekaman data. Surat itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang membutuhkan e-KTP.
Namun, Bermalis mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah total warga yang telah mendapatkan surat keterangan tersebut. “Untuk pegangan dan pendataan, kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi yang sudah melakukan perekaman,” sebutnya.
Ketiadaan blanko e-KTP ini sangat dikeluhkan warga setempat. Syafriadi, 29, warga Muarapanas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu. Namun, hingga hari ini dia belum mendapatkan e-KTP. “Saya mengurus pindah dari Cupak ke Muaraapanas, sekaligus perpanjangan KTP,” sebutnya.
Dalam surat keterangan perekaman itu dinyatakan, bahwa warga yang tersebut namanya dalam surat itu telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Solok. “Masa berlakunya 6 bulan,” sebut Syafriadi.
Kendati demikian, Syafriadi berharap, Pemkab menyegerakan penerbitan blangko e-KTP. Sebab, kondisi saat ini justru semakim merepotkan masyarakat. (rch/iil/JPG)sumber:jawapos.com

0 comments:
Post a Comment