Investor Ritel Butuh Insentif, BEI Usul Hapus Pajak Dividen
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham. Saat ini BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian. Pengajuan penghapusan pajak itu dilakukan untuk menarik minat investor ritel di pasar modal. Saat ini pajak dividen investor ritel mencapai 15 persen dari total dividen.
Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji kategori investor yang layak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak dividen. "Mungkin bisa investor yang nabung saham sampai lima tahun. Investasinya belum kita tentukan, misalnya, maksimal Rp 5 juta per bulan atau Rp 100 juta secara akumulasi setahun," ujarnya di sela-sela diskusi bertema Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi bagi Karyawan Emiten Melalui Program Yuk Nabung Saham di Jakarta kemarin (23/2).
Menurut Nicky, jika pemerintah bersedia menghapus pajak dividen, pertumbuhan investor ritel akan semakin pesat. Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara konsisten. Program Yuk Nabung Saham cukup mendongkrak peningkatan jumlah investor ritel. Tahun lalu BEI berhasil menambah lebih dari 100 ribu investor baru di pasar modal. Banyak di antara investor baru tersebut yang menabung saham, Mereka menggunakan fasilitas auto debit dari rekening untuk kemudian diinvestasikan ke saham tertentu dalam jangka waktu sesuai yang diinginkan.
"Kami inginnya mereka investasi. Makanya, yang diharapkan dihapus itu pajak dividen. Kalau pajak capital gain ya jangan, nanti mereka malah jual semua," ujar Nicky.
Nikcy berharap insentif penghapusan pajak dividen bisa berlaku tahun ini. Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan akan mengusulkan penghapusan pajak tersebut setelah program amnesti pajak selesai.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga C.H. mengungkapkan, emiten juga perlu mendapatkan insentif dari otoritas bursa. Salah satunya dengan pemotongan biaya annual listing fee yang dibayarkan satu kali setiap tahun. Sejauh ini BEI baru memberikan diskon initial listing fee kepada perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) sebesar 50 persen. Initial listing fee dibayar satu kali pada saat perusahaan melakukan IPO.
"Sebab, emiten itu selain dibebani biaya initial listing fee dan annual listing fee ke BEI, juga dibebani biaya ke OJK per tiga bulan sekali. Kemarin saja ada emiten yang mengeluh, biaya ke OJK-nya lebih besar daripada dia bayar pajak ke pemerintah," ungkapnya. Annual listing fee dihitung berbeda-beda, bergantung kapitalisasi pasar (market cap) emiten. (rin/c10/sof)
Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji kategori investor yang layak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak dividen. "Mungkin bisa investor yang nabung saham sampai lima tahun. Investasinya belum kita tentukan, misalnya, maksimal Rp 5 juta per bulan atau Rp 100 juta secara akumulasi setahun," ujarnya di sela-sela diskusi bertema Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi bagi Karyawan Emiten Melalui Program Yuk Nabung Saham di Jakarta kemarin (23/2).
Menurut Nicky, jika pemerintah bersedia menghapus pajak dividen, pertumbuhan investor ritel akan semakin pesat. Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara konsisten. Program Yuk Nabung Saham cukup mendongkrak peningkatan jumlah investor ritel. Tahun lalu BEI berhasil menambah lebih dari 100 ribu investor baru di pasar modal. Banyak di antara investor baru tersebut yang menabung saham, Mereka menggunakan fasilitas auto debit dari rekening untuk kemudian diinvestasikan ke saham tertentu dalam jangka waktu sesuai yang diinginkan.
"Kami inginnya mereka investasi. Makanya, yang diharapkan dihapus itu pajak dividen. Kalau pajak capital gain ya jangan, nanti mereka malah jual semua," ujar Nicky.
Nikcy berharap insentif penghapusan pajak dividen bisa berlaku tahun ini. Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan akan mengusulkan penghapusan pajak tersebut setelah program amnesti pajak selesai.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga C.H. mengungkapkan, emiten juga perlu mendapatkan insentif dari otoritas bursa. Salah satunya dengan pemotongan biaya annual listing fee yang dibayarkan satu kali setiap tahun. Sejauh ini BEI baru memberikan diskon initial listing fee kepada perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) sebesar 50 persen. Initial listing fee dibayar satu kali pada saat perusahaan melakukan IPO.
"Sebab, emiten itu selain dibebani biaya initial listing fee dan annual listing fee ke BEI, juga dibebani biaya ke OJK per tiga bulan sekali. Kemarin saja ada emiten yang mengeluh, biaya ke OJK-nya lebih besar daripada dia bayar pajak ke pemerintah," ungkapnya. Annual listing fee dihitung berbeda-beda, bergantung kapitalisasi pasar (market cap) emiten. (rin/c10/sof)
sumber:jawapos.com

0 comments:
Post a Comment